Undang undang ini lahir kira2 sekitar tahun 2008 dan UU ini merupakan suatu ancaman dan pagar besi bagi para webmaster, pengguna internet dan juga semua orang yang menggunakan perangkat yang berhubungan dgn teknologi dan media elektronik (termasuk handphone). Meskipun UU ini banyak menuai pro dan kontra di berbagai kalangan, setidaknya pemerintah mengharap besar bahwa UU ini dapat menjadi pertahanan di dunia digital yang semakin pesat.
Tidak sedikit beberapa website indonesia yang dulunya berjargon “xxx” sekarang berubah tobat menjadi website baik2, karena takut akan UU ITE ini, dan masih banyak hal lain. maka dari itu berdasar wacana di atas, ada perlunya saya juga lebih mendalami isi dari UU ITE tersebut, dan jika anda juga mau silahkan file bisa di download disini
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
No comments:
Post a Comment